Hukum  

Resmi Adukan PT Pernick Sultra, KAMASTA Tekan ESDM dan Bareskrim Bertindak

Illustarsi

• Pencabutan IUP jika terbukti tidak memenuhi aturan, sebagaimana amanat UU Minerba.

Ramadhan juga menambahkan bahwa KAMASTA mendesak Bareskrim Mabes Polri, khususnya Dirtipidter, untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Patric. Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Pimpinan perusahaan harus diperiksa. Jika benar ada pelanggaran administratif, pidana lingkungan, atau penyalahgunaan izin, maka proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan peringatan keras. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindakan nyata dari Kementerian ESDM, KAMASTA berkomitmen melanjutkan langkah hukum dan aksi sosial.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke KPK dan Bareskrim Polri, meminta investigasi KLHK, hingga menggelar aksi besar-besaran. Kami juga siap membawa persoalan ini ke Ombudsman bila ada indikasi maladministrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KAMASTA bertindak semata-mata sebagai bentuk pengawasan publik demi memastikan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum.

Ramadhan memastikan KAMASTA tidak akan mundur dalam mengawal persoalan PT Patric.

“Kami akan terus bergerak. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan. Ini komitmen kami, dan kami akan mengawal hingga tuntas,” tutupnya.

Baca juga:  Tambang Nikel di Hutan Lindung Terancam Denda Rp6,9 Triliun, Nama Bupati Muna Barat Pernah Masuk Direksi PT AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *