GPMI Laporkan Ketua JMSI AYP ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

GPMI Laporkan Ketua JMSI di Polda Sultra.

Karena pemberitaan tersebut telah viral dan menimbulkan kegaduhan publik, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara memberikan klarifikasi dengan menyebut istilah “media abal-abal” sebagai upaya meluruskan informasi dan menyampaikan fakta kepada publik.

Namun demikian, pada 27 Januari 2026, Ketua JMSI AYP justru melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Alfin Pola menilai laporan JMSI keliru secara hukum.

“Pasal yang mereka gunakan itu ditujukan kepada individu, bukan kepada lembaga atau perusahaan. Ridwan Badallah juga tidak pernah menyebut nama orang secara personal. Justru sebaliknya, JMSI secara terang-terangan menyebut nama pribadi Ridwan Badallah dalam berbagai judul dan tuduhan. Maka sangat tepat jika hari ini kami melaporkan Ketua JMSI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfin menekankan pentingnya profesionalisme dan kredibilitas dalam karya jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa sebuah produk jurnalistik seharusnya berbasis fakta, terverifikasi, akurat, serta diproduksi oleh jurnalis profesional yang mematuhi kode etik jurnalistik.

“Berita bukan sekadar tulisan. Jika tidak teliti, dampaknya bisa sangat berbahaya. Berita hoaks lebih berbahaya dari pedang atau pistol karena mampu merusak moral publik, memicu konflik sosial, persekusi, bahkan bencana sosial,” tutup Alfin Pola.

Baca juga:  JAN Tolak Usulan PDIP Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *