KENDARI — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (2/2/2026), untuk melaporkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, yang menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat berupa unggahan dan pemberitaan di media sosial kepada penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sultra.
“Kami telah melaporkan Ketua JMSI inisial AYP ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami juga telah diberikan surat kuasa untuk melakukan pelaporan, dan seluruh bukti telah kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Alfin Pola.
Alfin menjelaskan, laporan ini bermula dari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mengandung unsur fitnah terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, khususnya terkait isu izin tambang di Pulau Wawonii. Dalam pemberitaan tersebut, narasi yang dibangun seolah-olah izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, tanpa didukung fakta yang benar.
Padahal, menurut Alfin, izin yang dipersoalkan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM, yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Konawe Kepulauan sebelumnya telah menyatakan secara terbuka bahwa persoalan izin tambang Wawonii merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Mereka membuat pemberitaan yang jauh dari fakta dan realitas di lapangan. Narasi terus diframing seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang mengeluarkan izin, sehingga membentuk opini publik yang negatif dan menyesatkan,” tegasnya.












