News  

Empat Pengedar Sabu Diciduk, Polres Bengkulu Utara Sita 17 Gram Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 17 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama jajaran Polres Bengkulu Utara. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

banner 728x90

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan trans nasional yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika,” tegasnya.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Polres Bengkulu Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca juga:  JAN Apresiasi Polri, Tegaskan Perang Melawan Pabrik Narkoba Berkamuflase Vape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *