Hukum  

AMPUH Kecam Maraknya Korupsi Kepala Daerah: 11 Pejabat Tertangkap KPK dalam Setahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia. Dalam kurun waktu kurang dari setahun sejak pelantikan serentak pada 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sedikitnya 11 kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Koordinator Nasional AMPUH, Oki Irawan, menilai fenomena ini sebagai alarm keras bagi sistem pemerintahan dan penegakan hukum di tanah air.

Berdasarkan data yang dihimpun, para kepala daerah yang terjaring OTT KPK berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur. Mereka diduga terlibat dalam berbagai modus korupsi, mulai dari suap proyek infrastruktur, pemerasan terhadap perangkat daerah, jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi dan dana CSR. Kasus pertama menimpa Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025, dan terakhir Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 21 Juli 2026.

banner 728x90

Wakil Menteri Dalam Negeri pun menyebut angka 11 kepala daerah yang terkena OTT ini sebagai “alarm keras” yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan sistemik yang perlu dibenahi,” ujar Oki Irawan dalam pernyataan persnya, Sabtu (1/8). AMPUH menilai, praktik korupsi yang terjadi hanya beberapa bulan setelah para kepala daerah dilantik menunjukkan bahwa proses rekrutmen dan pembekalan kepemimpinan belum efektif mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dalam catatan AMPUH, kasus yang paling menonjol antara lain penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid atas kasus pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” terhadap bawahannya di Dinas PUPR. Kemudian Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang bersama ayahnya diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Juga Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo yang ditangkap bersamaan pada 19 Januari 2026 dengan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga:  Klarifikasi Rutan Dinilai Pembenaran, Aktivitas Napi Korupsi Nongkrong di Warkop Picu Desakan Evaluasi Rutan

Kesamaan yang mencolok, hampir seluruh kepala daerah yang ditangkap baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan belum genap satu tahun menjabat. Mereka berasal dari berbagai partai politik, mulai dari PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Gerindra, hingga PAN. Hal ini, menurut AMPUH, menunjukkan bahwa korupsi bukanlah monopoli partai tertentu, melainkan persoalan moral dan sistem pengawasan yang lemah.

Oki Irawan menegaskan bahwa AMPUH mengapresiasi kinerja KPK yang terus bergerak mengungkap kasus korupsi di daerah, termasuk kemampuan melakukan OTT terhadap dua kepala daerah sekaligus dalam satu hari. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan. “Penegakan hukum harus dituntaskan hingga ke pengadilan, dan aset-aset negara yang dikorupsi harus dikembalikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *