Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 17 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama jajaran Polres Bengkulu Utara. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan trans nasional yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika,” tegasnya.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Polres Bengkulu Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
