Visioner Indonesia: Hak Dr. Herman Maju Pilrek UHO Dilindungi Aturan dan Mekanisme Demokrasi Akademik

Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M.,

KENDARI – Organisasi Visioner Indonesia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring polemik mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) ke arah yang dapat menyesatkan opini publik menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seorang Plt Rektor mengundurkan diri apabila ingin mengikuti proses pemilihan rektor. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi jabatan publik maupun akademik selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

banner 728x90

“Perdebatan yang berkembang harus didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan pada asumsi atau penafsiran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas melarang Plt Rektor mengikuti Pilrek,” ujar Akril, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme Pilrek UHO telah dirancang dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan panitia pemilihan, Senat Universitas, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi. Karena itu, menurutnya, kekhawatiran mengenai potensi keberpihakan seharusnya disikapi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, bukan dengan membangun opini yang berpotensi memecah sivitas akademika.

Akril juga menilai bahwa tudingan konflik kepentingan harus dibuktikan dengan adanya tindakan nyata berupa penyalahgunaan kewenangan. Status jabatan semata, kata dia, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika maupun aturan.

Baca juga:  Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan STQH Nasional di Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *