Beredar Surat Pernyataan Pejabat Dikbud Baubau
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar pula surat keterangan tertanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Makmun, S.Pd.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan telah menandatangani legalisir ijazah atas nama Muhammad Adios. Namun ia menegaskan bahwa tindakan itu “tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau suatu tindakan yang keliru dan tidak saya sengaja bertanda tangan.”
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangannya hanya mencakup jenjang SD dan SMP, sehingga legalisir ijazah tingkat SMA bukan merupakan kewenangannya.
Surat pernyataan tersebut kini turut menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan proses legalisasi dokumen yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Buton Selatan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai status hukum perkara ini.













