Kejati Sultra Siap Bantu Pemprov Selamatkan dan Tertibkan Aset Daerah

KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperkuat langkah penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

banner 728x90

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam upaya menyelamatkan, mengamankan, menertibkan, hingga memulihkan aset daerah yang bermasalah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah karena masih terdapat banyak aset yang belum tertata dan belum sepenuhnya dapat dikuasai serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini, jumlah aset yang berhasil ditertibkan masih sangat terbatas.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Andi Sumangerukka.

Menurutnya, persoalan aset tidak dapat hanya diselesaikan melalui pembenahan administrasi. Pengamanan aset juga membutuhkan kepastian hukum, terutama terhadap aset pemerintah yang secara administrasi tercatat sebagai milik Pemprov Sultra tetapi secara fisik masih berada dalam penguasaan pihak lain.

Gubernur menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan penguatan dalam menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika pemerintah melakukan penertiban aset di lapangan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.

Baca juga:  Awal Tahun Menguat, PAD Sultra Lampaui Target Triwulan I 2026

Andi Sumangerukka juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.

Ia menginstruksikan agar setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan pemanfaatan maupun pengelolaan aset daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan bahwa penandatanganan SKK bukan sekadar kegiatan administratif atau seremoni kelembagaan. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan memulihkan aset pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *