KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan perubahan anggaran 2026 dengan kenaikan signifikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp4,060 triliun menjadi Rp4,268 triliun. Artinya, terjadi tambahan sebesar Rp207,579 miliar atau 5,11 persen.
Kenaikan pendapatan antara lain berasal dari Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada 2026 sebesar Rp153,359 miliar, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar, serta tambahan Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral sebesar Rp49,696 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah memperoleh tambahan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar dan hibah dari Jasa Raharja sebesar Rp579 juta.
Pada sisi belanja, anggaran juga mengalami peningkatan. Belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp4,075 triliun diusulkan menjadi Rp4,448 triliun.
Dengan demikian, belanja bertambah Rp373,250 miliar atau sekitar 9,16 persen.
Gubernur menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi makro, perubahan kebijakan pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
Sejumlah anggaran juga diarahkan untuk membiayai pekerjaan yang telah diselesaikan pada 2025, termasuk pembayaran utang retensi dan nonretensi Tahun 2025 yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar. Kenaikan sebesar Rp165,671 miliar tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.














