Kejati Sultra Siap Bantu Pemprov Selamatkan dan Tertibkan Aset Daerah

Ia memastikan Kejati Sultra siap menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang diberikan Gubernur, termasuk menangani aset yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga apabila ditemukan adanya persoalan hukum.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” kata Sugeng.

banner 728x90

Sugeng menjelaskan, pendampingan yang diberikan Kejati Sultra merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara.

Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum tersebut.

“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,” ujarnya.

Selain persoalan aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapannya memberikan pertimbangan hukum dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi berbagai regulasi daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sejumlah dokumen, sertifikat tanah, dan barang bukti kepada Pemprov Sultra.

Salah satunya berupa legal opinion atau pendapat hukum Kejati Sultra mengenai penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Kejati Sultra juga menyerahkan sertifikat tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga dengan luas sekitar 49.970 meter persegi.

Selain itu, terdapat penyerahan barang rampasan berupa kapal Azimut. Kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum akhirnya diserahterimakan kepada Pemprov Sultra.

Baca juga:  HUT ke-62 Sultra Tampil Berbeda, Efisiensi Anggaran Diperkuat Kolaborasi dan Semarak Dirgantara

Kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan SKK, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk mempercepat penertiban aset daerah yang selama ini menjadi persoalan.

Dengan penguatan aspek hukum dan administrasi, aset daerah diharapkan dapat kembali dikuasai, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *