News  

Hak Jabatan Nurjanah Belum Dipulihkan, KRPK Sultra Siap Laporkan Bupati Konut ke Mendagri

Inspektorat Jenderal Dalam Negeri

“Artinya, jika ada kekeliruan prosedur, maka Bupati Konawe Utara sebagai pihak yang menerbitkan keputusan dapat membatalkannya. Jika tidak dilakukan, hal ini berpotensi menjadi temuan administratif,” jelasnya.

KRPK Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan tersebut.

“Kami siap melaporkan Bupati Konawe Utara ke Itjen Kemendagri jika hak jabatan Nurjanah tidak segera dipulihkan. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap ASN,” tegas Irfan.

Menurutnya, pelaporan ke Itjen Kemendagri merupakan langkah konstitusional untuk memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

KRPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan final yang memberikan kepastian hukum dan menjamin hak aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Ridwan Badallah Sambut Kunjungan Ibu Wagub di Penilaian Kebersihan Kantor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *