Dugaan Pembuangan Limbah Cair, AP2 Sultra Desak Audit Menyeluruh Sistem IPAL RS Hermina Kendari Diusut Secara Hukum

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan investigasi berbasis sains melalui uji laboratorium. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan atau ketentuan pengelolaan limbah, maka tidak boleh ada kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjut Fardin.

Selain itu, AP2 Sultra meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Menurut mereka, pengelolaan limbah rumah sakit merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

banner 728x90

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, AP2 Sultra mendesak instansi terkait menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan lingkungan, AP2 Sultra menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. Organisasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan secara objektif dan transparan.

“Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dalam pengelolaan limbah. Semua dugaan harus diuji secara ilmiah, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutup Fardin Nage.

Baca juga:  Andri Permana Diputra Abubakar Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Bank Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *