Sebagai bentuk komitmen, Dispar Sultra tengah menyiapkan program pendampingan pendaftaran ratusan aset budaya dan pariwisata agar memperoleh perlindungan HKI. Program ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Ridwan menambahkan, perlindungan HKI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif.
Ia berharap semakin banyak karya lokal Sulawesi Tenggara yang memiliki legalitas sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, memperkuat identitas budaya, sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Karya adalah aset. Karena itu, jangan menunggu karya dikenal luas baru didaftarkan. Lindungi sejak awal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta maupun daerah,” tutup Ridwan.














