Menurutnya, peningkatan alokasi dari 3.077 unit menjadi 10.000 unit merupakan langkah nyata pemerintah pusat dalam membantu warga yang selama ini masih tinggal di rumah tidak layak huni.
Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti berbagai program yang telah diarahkan Kementerian PKP, termasuk renovasi rumah tidak layak huni, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.













