AP2 Indonesia Soroti Aktivitas Bongkar Muat PT Almharig: Dugaan Backing Mantan Kapolda Sultra

JAKARTA- Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menilai bahwa dua dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) milik PT Almharig disalahgunakan untuk membenarkan aktivitas bongkar muat di jetty (Terminal Khusus/Tersus) yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Dokumen yang dimaksud, yakni Sertifikat Standar Pembangunan Tersus dan Sertifikat Pengoperasian Tersus, menurut AP2 Indonesia, hanyalah legalitas administratif berbasis KBLI dalam sistem OSS-RBA, bukan izin operasional bongkar muat final sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan, “PB UMKU itu sebatas legalitas KBLI, bukan legitimasi bongkar muat. Tanpa Berita Acara Laik Operasi (BALO) dan persetujuan KSOP atau otoritas pelabuhan, aktivitas bongkar muat ini patut diduga melanggar hukum.”

AP2 Indonesia menduga adanya pembiaran sistematis dan keterlibatan mantan Kapolda Sultra berinisial YS yang memberi perlindungan terhadap aktivitas bongkar muat bermasalah tersebut. Fardin menekankan bahwa penyebutan inisial YS bertujuan untuk membuka persoalan secara transparan dan diuji secara publik.

Baca juga:  321 Wilayah di Sultra Masih Blank Spot, Diskominfo Targetkan Nol Daerah Tanpa Sinyal pada 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *