“Apa yang disampaikan Menteri Mukhtarudin sangat tepat. Negara memang tidak boleh membiarkan satu pun warga negaranya kehilangan hak politik, terlebih para PMI yang selama ini membawa nama baik Indonesia di berbagai negara. Hak pilih mereka wajib dijaga, dilindungi, dan dipermudah aksesnya,” tegasnya.
Menurut Akril, kerja sama antara Kementerian P2MI dan KPU RI menjadi langkah penting dalam membangun sistem demokrasi yang semakin modern dan inklusif. Ia menilai validitas data pemilih luar negeri serta penguatan edukasi politik bagi PMI menjadi faktor utama dalam meningkatkan kualitas pemilu di luar negeri.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang menuju sistem yang lebih terintegrasi dan menjangkau seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Pendataan yang akurat, sosialisasi yang masif, serta koordinasi antarlembaga menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilu luar negeri ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Akril menegaskan bahwa tantangan mobilitas pekerja migran di berbagai negara memang membutuhkan pelayanan pemilu yang adaptif dan responsif agar tidak ada lagi warga negara yang kehilangan hak pilih akibat persoalan administratif.
“Visioner Indonesia percaya bahwa kualitas demokrasi suatu bangsa diukur dari sejauh mana negara mampu melindungi hak politik seluruh rakyatnya, termasuk mereka yang berada jauh dari tanah air. Karena itu, kami mendukung penuh komitmen Menteri Mukhtarudin dan KPU RI untuk menghadirkan Pemilu 2029 yang semakin berkualitas, partisipatif, serta menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutupnya.














