Soal Polemik SKCK Bakal Calon Kades Masalili, Kapolres Muna: SKCK Sah Terhitung 5 Januari Meski Dicetak 3 Januari

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti. Foto: La Ode Darlan/Detiksultra.com

“Pemohon yang mengurus SKCK pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, tetap bisa mencetak SKCK. Namun di sistem, tanggal penerbitannya terbaca Senin, 5 Januari 2026,” jelas AKBP Indra Sandy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa secara sistem, SKCK tetap dihitung mulai tanggal 5 Januari, meskipun proses pencetakan fisik dilakukan pada 3 Januari.

“Jadi SKCK itu terhitung mulai tanggal 5 Januari sesuai sistem, walaupun dicetak tanggal 3,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pencalonan kepala desa, sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian serta kepatuhan terhadap aturan administrasi dalam setiap tahapan pemilihan.

Baca juga:  Wakil Gubernur Sultra Hadiri Wisuda UHO, Dorong Kontribusi Alumni untuk Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *