PPKD Masalili Tetapkan Dua Bakal Calon Kades Lolos Verifikasi, Dua Lainnya Gagal

Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Masalili

MUNA- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili secara resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Antar Waktu yang memenuhi syarat. Pengumuman disampaikan di Sekretariat PPKD Masalili melalui surat nomor 01/PPKD/DMS/I/2026, berdasarkan Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam lampiran pengumuman, tercatat empat Bakal Calon Kades yang mendaftar pada 20–26 Desember 2025 telah melewati tahap verifikasi. Dari empat nama tersebut, dua orang dinyatakan memenuhi syarat, yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri, sedangkan dua lainnya, Abd. Rahmansyah dan Ilyas, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bakal calon yang memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kades Antar Waktu. Sementara pendaftar yang tidak memenuhi syarat dapat mengambil kembali berkas mereka di Sekretariat PPKD Masalili, dengan menyertakan surat Tanda Terima Berkas, paling lambat tiga hari sejak pengumuman.

Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pengumuman ini dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna. “Kami berpegang pada mekanisme yang ada, hasil verifikasi internal dan lapangan yang disepakati, serta petunjuk dari Tim Desk Kabupaten setelah koordinasi beberapa kali,” ujar Rahmat, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca juga:  Ketua PPKD Masalili Sampaikan Bantahan Hukum atas Keberatan Bakal Calon Kades PAW: Beberkan Kronologi, Dasar Regulasi, hingga Dugaan Sabotase Internal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *