Reformasi Polri Hanya Narasi? Kapolres Bombana, DPRD, dan Bupati Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum

Ketua Pemuda Lingkar Kajian Peradaban (PLKP), Kismon Monierdin.

BOMBANA – Wacana besar reformasi internal Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Komisi Reformasi Polri dengan visi mewujudkan institusi yang profesional, adil, akuntabel, dan transparan, dinilai bertolak belakang dengan situasi di tingkat daerah.

Publik di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menyoroti dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal yang menurut mereka masih berlangsung secara terbuka, termasuk penggunaan alat berat, kendaraan berkapasitas 10 roda, serta dugaan pelanggaran aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) tanpa adanya langkah penindakan hukum yang tegas.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Pemuda Lingkar Kajian Peradaban (PLKP) dalam sebuah pernyataan pada Minggu (30/11). Ia menilai kinerja Kapolres Bombana dalam merespons laporan masyarakat terkesan lambat dan tidak menunjukkan semangat penegakan hukum sebagaimana jargon Presisi yang selama ini digaungkan Polri.

“Ini momentum reformasi di tubuh Polri, tetapi di Bombana justru yang terlihat under performance, laporan masyarakat tidak dijadikan prioritas, sementara praktik pelanggaran di sektor tambang dibiarkan berjalan,” ujar Ketua PLKP.

Hal senada juga disampaikan aktivis lokal, Kismon, yang mempertanyakan ketegasan aparat daerah terhadap operasi tambang galian C yang diduga berkait dengan proyek pembangunan bernilai Rp13 miliar di wilayah tersebut.

“Tambang galian C ilegal ini disebut berlangsung demi proyek Rp13 miliar. Mereka kenyang, rakyat dan lingkungan yang menanggung beban. Sampai hari ini aktivitas itu masih marak,” kata Kismon.

Isu ini semakin menguat setelah muncul sejumlah dokumentasi di ruang publik yang memperlihatkan aktivitas penggalian tanah, penggunaan alat berat, dump truck besar, hingga kendaraan ODOL yang hilir-mudik di area tambang meski belum dapat diverifikasi secara independen terkait legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Baca juga:  JAN Apresiasi Penerapan Cakra Presisi untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas Digital

Kismon juga menduga adanya dugaan kolusi kekuasaan antara aparat kepolisian, legislatif, dan eksekutif daerah, yang dinilai melemahkan fungsi kontrol pemerintahan dan berdampak pada kerugian negara serta kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *