Presiden Prabowo Sahkan Keppres Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.

banner 728x90

Kepala Negara pun menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.

Baca juga:  Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan, Perkuat Akses Daerah dan Penanganan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *