News  

Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Foto/Dok.SindoNews

TANGERANG- Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026). Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Status tersangka sudah kami tetapkan,” kata Awaludin.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Pemuda Pelayaran dan Dua Pria Lain sebagai Tersangka Penganiayaan Driver ShopeeFood dan Rekannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *