TANGERANG- Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026). Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Status tersangka sudah kami tetapkan,” kata Awaludin.
Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.
