News  

Polemik Live TikTok Watopute Berlanjut, Indah Rahma Sari Laporkan WV dan Media Sahabat Sultra

Langkah tersebut ditempuh setelah Indah merasa dirugikan oleh berkembangnya narasi di media sosial yang dinilainya cenderung menyudutkan dirinya tanpa memberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan klarifikasi.

Indah menegaskan, langkah hukum yang diambilnya bertujuan untuk memperjuangkan hak dan memulihkan nama baiknya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang di ruang digital.

banner 728x90

Dalam keterangannya, Indah menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Kamis malam (8/10/2026). Saat itu, ia bersama sepupunya, Elis, sedang melakukan siaran langsung TikTok dari dalam mobil yang terparkir di halaman Indomaret Watopute, Kabupaten Muna.

Ketika siaran berlangsung, Indah mengaku mendapati seseorang di luar mobil yang diduga merekam aktivitas mereka. Setelah kejadian tersebut, persoalan berkembang dan memicu kesalahpahaman hingga menjadi perbincangan di media sosial.

Indah membantah adanya niat untuk menyinggung atau merendahkan pihak tertentu melalui percakapan dalam siaran langsung tersebut. Menurutnya, interaksi yang terjadi merupakan percakapan biasa dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapa pun.

Persoalan kemudian berlanjut ketika WV mendatangi kediaman Indah untuk mempertanyakan isi siaran langsung tersebut karena merasa tersinggung. WV selanjutnya disebut mengadukan persoalan itu kepada pihak kepolisian.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Indah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah konten dan pemberitaan yang menurutnya telah membentuk persepsi publik sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.

Ia menilai, penilaian terhadap suatu peristiwa seharusnya tidak hanya didasarkan pada potongan video atau keterangan dari satu pihak. Seluruh rangkaian kejadian, termasuk rekaman siaran langsung secara utuh dan keterangan para pihak, perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran yang objektif.

Indah juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.

Baca juga:  Kapolres Bakti Dampingi Kapolda Mardiyono Bedah Rumah Warga dan Tinjau Pos Operasi Ketupat

Selain menempuh jalur hukum, Indah mengingatkan insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan. Ia turut menyinggung pentingnya pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan yang sedang diproses secara hukum perlu memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Indah juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan biarkan perbedaan persepsi di ruang digital berubah menjadi penghakiman sosial yang destruktif. Fakta harus diungkap, hak setiap warga negara harus dihormati, dan proses hukum harus berjalan secara adil serta transparan,” tegas Indah.

Dengan dilaporkannya perkara tersebut, penyelesaian polemik kini diharapkan dapat berjalan melalui mekanisme hukum. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan tetap perlu ditentukan berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut namun belum ada kontak yang didapatka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *