Menurut visioner Indonesia, kasus Pokir titipan di Sultra tidak boleh dianggap sepele. Ia menunjukkan masalah struktural yang terkait dengan tata kelola anggaran daerah yang sering menjadi subjek kepentingan. Akibatnya, KPK harus cepat dan tegas. Perlambatan penegakan hukum akan memungkinkan praktik serupa berulang.
Selain itu, DPRD Sultra perlu memiliki keberanian untuk melakukan introspeksi. Pokir memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan “ruang transaksi politik”. Jika mandat ini dilanggar, bukan hanya uang negara tetapi juga legitimasi politik.
Pokir titipan adalah sinyal bagi semua orang. Ia menunjukkan bahwa demokrasi lokal sedang diuji apakah ia bermanfaat bagi masyarakat atau hanya untuk kepentingan individu tertentu.
Visioner Indonesia berpendapat bahwa saatnya bagi masyarakat untuk mengeluarkan suara mereka untuk menentang praktik titipan ini. Transparansi anggaran harus dijaga, dan aspirasi rakyat tidak boleh diperdagangkan. Jika tidak, nepotisme akan berkembang di area yang seharusnya dimiliki rakyat.
Penulis: Akril Abdillah (Sekjen Visioner Indonesia)














