Oknum PPKD Kades Masalili Disorot, Pleno Tandingan dan Dugaan Rekayasa Administrasi Terkuak

Karikatur

Namun kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa berita acara penetapan calon justru bertanggal 9 Januari 2026. Padahal, rapat penetapan secara resmi baru dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya.

“Undangan menyebut rapat tanggal 10, tetapi berita acara sudah ditandatangani tanggal 9. Ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan patut diduga sebagai rekayasa administrasi,” tegasnya.

La Ahi menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan legitimasi semu terhadap hasil pleno tandingan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Lebih jauh, ia menduga bahwa pola manipulasi administrasi semacam ini bukan peristiwa tunggal. Ada indikasi kuat bahwa praktik serupa bisa saja telah terjadi sebelumnya atau berpotensi terulang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), terutama karena sejumlah panitia pemilihan diduga berasal dari unsur pemerintahan desa yang masih aktif.

“Kalau praktik seperti ini dilakukan tanpa rasa takut, sangat mungkin ini bukan yang pertama. Biasanya, tindakan seperti ini lahir dari kebiasaan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Atas dasar itu, La Ahi mendorong masyarakat Desa Masalili untuk mendesak Inspektorat Kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri Muna melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu menyasar Penjabat Kepala Desa Masalili, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Ketua BPD sebagai lembaga pengawas penggunaan dana desa.

Baca juga:  KP3 Desak Penghentian Tahapan Pilkades PAW Masalili, DPRD Muna Sepakati RDP Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *