MUNA, — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali menuai polemik. Sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) disorot publik setelah diduga terlibat dalam praktik maladministrasi pada tahapan penetapan calon kepala desa.
Sorotan tersebut mencuat seiring beredarnya informasi terkait pelaksanaan pleno tandingan yang diduga digelar di luar mekanisme resmi PPKD. Pleno tersebut disebut dihadiri oleh Fajar Fudi Rahman, Maulid, La Ode Pokandu, dan Aguswan. Keberadaan pleno tandingan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses serta keabsahan dokumen administrasi yang dihasilkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi, menilai rangkaian proses pleno oknum PPKD Masalili sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa pleno tandingan tersebut bukan bagian dari agenda resmi PPKD, melainkan diduga diinisiasi oleh Ketua BPD Masalili, La Ode Nasiri, pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Pleno yang digelar tanggal 9 Januari itu bukan pleno PPKD. Ketua BPD tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi rapat pleno dan voting penetapan calon kepala desa,” ujar La Ahi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, tidak terdapat satu pun aturan yang memberikan kewenangan kepada Ketua BPD untuk mengambil alih peran panitia pemilihan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap mekanisme dan tata tertib PPKD kepala desa.
Indikasi pelanggaran administrasi semakin menguat setelah ditemukan fakta adanya undangan rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam undangan tersebut secara tegas disebutkan bahwa rapat pada Jumat, 9 Januari 2026 belum menghasilkan keputusan dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
“Agenda rapat tanggal 10 Januari secara jelas adalah penetapan dan voting calon kepala desa,” jelas La Ahi, mengutip isi undangan resmi tersebut.












