News  

LPDP Panggil Suami DS Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ soal Kontribusi

Lembaga Pengelolah Dana Pendidikan.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” katanya.

Jadi, dalam ketentuan LPDP seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun. Khusus DS yang menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” statusnya sudah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

banner 728x90

DS juga sudah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:  Pamflet Aksi AP2 Indonesia Viral, Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolda Sultra di PT Almhariq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *