Kejari Muna Periksa 11 Saksi dalam Penanganan Kasus RSUD L.M. Baharuddin

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty

Dalam rapat itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dokumen LPJ telah diserahkan lebih dulu kepada Kejari Muna sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Pelaksana Harian Direktur RSUD L.M. Baharuddin Raha menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

banner 728x90

Kejari Muna menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih akan berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh permasalahan yang terjadi di rumah sakit tersebut.

Baca juga:  Hardodi Ingatkan Umar Bonte: Jangan Tunggangi Kasus Mahasiswa di Jakarta, Mari Fokus Bangun Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *