Kejari Muna Periksa 11 Saksi dalam Penanganan Kasus RSUD L.M. Baharuddin

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mendalami dugaan kasus yang terjadi di RSUD L.M. Baharuddin. Hingga kini, sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh tim penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara tersebut sudah berjalan dan masih dalam tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

banner 728x90

“Sudah ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh tim Pidsus,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, pihak RSUD L.M. Baharuddin sempat mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Muna pada 22 April 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan lanjutan oleh panitia khusus (pansus) terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) rumah sakit.

Baca juga:  Pemprov Sultra Kembali Undangan Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *