Dalam rapat itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dokumen LPJ telah diserahkan lebih dulu kepada Kejari Muna sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Pelaksana Harian Direktur RSUD L.M. Baharuddin Raha menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.
Kejari Muna menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih akan berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh permasalahan yang terjadi di rumah sakit tersebut.
