News  

GPMI Mendesak Bupati Muna Segara Mundur

“Hasil panen dan tangkapan laut tidak dapat didistribusikan secara efisien, berakibat pada penurunan kualitas produk dan harga jual yang tidak optimal. Lingkup perdagangan pun menjadi tidak menentu. Kami tidak bisa menyalahkan reaksi masyarakat, sementara pemerintah cenderung bernegosiasi tanpa eksekusi konkret,” tandas Alfin.

Desakan untuk Good Governance dan Penegakan Rule of Law

banner 728x90

GPMI menyerukan implementasi Good Governance, yakni praktik tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi. “Sulit membayangkan bahwa penambahan jalan hanya mencapai 16 kilometer pada tahun 2026. Kami mendesak Bupati Muna dan Wakilnya untuk segera mundur dari jabatannya, biarkan kami saja yang mengambil kendali pemerintahan,” seru Alfin dengan nada tinggi.

Sorotan juga diarahkan pada tingginya angka pengangguran. Data menunjukkan persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru mengalami peningkatan signifikan selama dua tahun kepemimpinan Bupati BL (2025-2026), mencapai 4,14%-4,08%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya (2023-2024) yang hanya 3,27%-3,78%. “Ini mengindikasikan kelemahan dalam manajemen pemerintahan dan kapasitas Bupati serta Wakil Bupati dalam menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja yang kondusif. Kami beranggapan mereka sudah tidak kapabel dan harus segera mundur,” tegas Alfin.

Terkait isu korupsi, GPMI menyoroti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dianggap sebagai bukti faktual adanya indikasi penyimpangan. “Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan, atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, adalah indikasi korupsi yang sangat kuat. Sebagai ilustrasi, dianggarkan untuk sepuluh roti, namun hanya lima roti yang terealisasi,” jelas Alfin.

Pada tahun 2025, BPK mencatat 25 temuan senilai Rp 2,91 Miliar, dan pada tahun 2026, terdapat 19 temuan dengan nilai Rp 2,15 Miliar. Banyak dari temuan tersebut yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan dalam batas waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

Baca juga:  Bayang-Bayang Masalah 14 Milyar IJD Matarawa-Kusambi, Bina Marga dan Kejagung Diminta Segera Selidiki

“Kami menuntut pertanggungjawaban Bupati Muna dan Wakilnya untuk taat prinsip Rule of Law dengan segera mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menindaklanjuti temuan BPK RI. Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk segera memanggil OPD dan Pimpinan OPD dalam hal ini Bupati Muna yang terindikasi temuan BPK RI, karena temuan tersebut adalah pintu masuk progresif untuk menelusuri dugaan praktik korupsi,” tutup Alfin Pola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *