News  

AP2 SULTRA Soroti Tujuh Perusahaan dalam Jaringan Asga Group, Desak Pemeriksaan Ketenagaakerjaan dan Dugaan Monopoli Usaha

KENDARI — Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) kembali menyoroti keberadaan tujuh badan usaha yang disebut berada dalam jaringan ASGA GROUP. Sorotan tersebut mencakup dugaan pola pengendalian usaha, hubungan antarperusahaan, sistem ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan praktik penguasaan pasar yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tujuh perusahaan yang menjadi perhatian AP2 Sultra yakni PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.

banner 728x90

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan banyaknya badan usaha dalam satu kelompok bukan persoalan sepanjang masing-masing perusahaan memiliki struktur organisasi, kegiatan operasional, serta tanggung jawab hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, menurut Fardin, persoalan perlu diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa sejumlah badan hukum tersebut pada praktiknya berada dalam satu pola kendali usaha yang terpusat.

“Pertanyaannya sederhana: tujuh perusahaan ini benar-benar berjalan secara independen, atau terdapat pola kendali tertentu sehingga secara praktik bergerak sebagai satu kekuatan usaha?” kata Fardin.

Ia menegaskan AP2 Sultra tidak sedang menyatakan bahwa ASGA GROUP telah terbukti melakukan monopoli. Menurutnya, posisi organisasi adalah mendorong pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mengatakan monopoli sudah terbukti. Kami mengatakan ada dugaan yang harus diuji. Kalau tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian dan membersihkan nama perusahaan,” ujarnya.

Soroti Hubungan Antarperusahaan

Selain persoalan persaingan usaha, AP2 Sultra mempertanyakan hubungan operasional ketujuh perusahaan tersebut, khususnya apabila terdapat penggunaan tenaga kerja, armada, fasilitas, maupun instruksi kerja yang melibatkan lebih dari satu badan usaha.

Baca juga:  Gagas Nusantara Dukung Inovasi Telkom dalam Digitalisasi Dokumen untuk Memajukan UMKM

Fardin meminta pemerintah memastikan siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pekerja dalam setiap kegiatan operasional.

“Jangan sampai ketika pekerja menjalankan operasional semuanya dianggap bagian dari kelompok, tetapi ketika muncul persoalan tanggung jawab hukum justru saling melempar. Status badan hukum harus jelas dan tidak boleh digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab,” tegasnya.

Karena itu, AP2 Sultra mendesak Disnakertrans Sultra dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan faktual terhadap hubungan kerja, perjanjian kerja, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja antarperusahaan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pekerja.

K3 Diminta Tidak Sekadar Formalitas

Perhatian lain diarahkan pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama pada kegiatan operasional yang memiliki tingkat risiko keselamatan tinggi.

AP2 Sultra mempertanyakan pelaksanaan SOP di lapangan, termasuk dalam proses pemuatan dan pembongkaran LPG, penggunaan alat pelindung diri (APD), pelatihan pekerja, identifikasi potensi bahaya, pengawasan operasional, serta langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *