“K3 bukan sekadar dokumen administrasi. K3 menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, yang harus dilihat bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana penerapannya di lapangan,” kata Fardin.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan benar-benar diterapkan dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif.
AP2 Sultra Desak DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
AP2 Sultra juga meminta DPRD Sulawesi Tenggara menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Fardin menyebut DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama menyangkut persoalan ketenagakerjaan, tata kelola usaha, perlindungan pekerja, serta dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai bentuk kontrol sosial, AP2 Sultra memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin mendatang dengan mendatangi Kantor ASGA GROUP, Disnakertrans Sultra, dan DPRD Sultra.
Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemeriksaan sistem ketenagakerjaan dan K3, kejelasan hubungan antar tujuh perusahaan, transparansi struktur pengendalian usaha, serta pemeriksaan dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.
“Senin kami datang untuk mengetuk tiga pintu: perusahaan, pemerintah, dan lembaga pengawasan politik. Kami ingin jawaban dan data. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dan tunjukkan,” tegas Fardin.
Minta Persoalan Dibuktikan Secara Terbuka
AP2 Sultra menyatakan kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap dunia usaha maupun investasi. Menurut Fardin, iklim usaha yang sehat justru membutuhkan transparansi, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, penerapan K3, dan persaingan yang adil.
Ia mengatakan seluruh dugaan yang disampaikan organisasi akan terus dikawal berdasarkan data dan mekanisme hukum.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Yang kami dorong adalah transparansi, kepastian hukum, perlindungan pekerja, K3 yang benar-benar berjalan, serta persaingan usaha yang fair,” ujarnya.
Fardin menegaskan AP2 Sultra akan terus meminta agar persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Tujuh perusahaan boleh memiliki tujuh nama dan tujuh badan hukum. Tetapi jika terdapat dugaan satu kendali dan satu kepentingan usaha, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana struktur pengendaliannya dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.














