Dalam laporan tersebut, SIDALI-SULTRA menilai PT KAS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat utama penerbitan izin usaha. Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan jaminan konstitusional atas hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
SIDALI-SULTRA meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab di tubuh PT KAS dipanggil dan dimintai keterangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum lingkungan.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu bertindak. Penegakan hukum lingkungan adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyat dan alam. Masyarakat Muna berhak atas lingkungan yang lestari dan aman,” ujar Aldi.
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran AMDAL tersebut telah diterima oleh Mabes Polri dan tengah menunggu proses lanjutan. Kasus ini dinilai menjadi sorotan penting terkait komitmen negara dalam mengawasi aktivitas investasi agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.













