JAKARTA — Dugaan pelanggaran aturan lingkungan kembali mencuat dari Sulawesi Tenggara. Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA) melaporkan PT Krida Agrosawita (PT KAS) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mabes Polri melalui surat bernomor 015/B/Adn/SIDALIH-SULTRA/XI/2025. SIDALI-SULTRA menilai PT KAS diduga telah mengabaikan prosedur lingkungan dengan melakukan pembangunan fisik dan aktivitas operasional di Desa Lamanu, Kabupaten Muna, tanpa kajian dampak lingkungan yang tuntas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, menyebut bahwa temuan di lapangan menunjukkan sejumlah aktivitas perusahaan telah berjalan. Ia menyoroti keberadaan bangunan mes karyawan serta kegiatan pembibitan yang diduga telah berlangsung, sementara dokumen AMDAL belum sepenuhnya disahkan.
Aldi menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen hukum penting yang berfungsi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif kegiatan usaha. Menurutnya, setiap bentuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis wajib didahului oleh kajian lingkungan yang komprehensif dan persetujuan dari otoritas berwenang.
“AMDAL bukan sekadar syarat administratif. Ia adalah pagar hukum agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan merugikan warga. Jika aktivitas sudah berjalan sebelum izin lingkungan tuntas, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius,” kata Aldi kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/12/2025).












