Sultra Targetkan Status “Informatif” Lewat Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 yang resmi dimulai, Kamis (14/8/2025) di Hotel Plaza Inn Kendari.

Sekda Sultra dalam sambutannya menekankan tiga pilar keterbukaan informasi: kepatuhan pada UU 14/2008 (Obligation to Tell), pengakuan hak publik (Right to Know), dan jaminan akses informasi (Access to Information).

Ia menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

banner 728x90

Kegiatan ini dihadiri para komisioner Komisi Informasi, PPID utama dan pelaksana lingkup Pemprov Sultra, PPID kabupaten/kota, serta perwakilan badan publik vertikal. Monev 2025 diharapkan menjadi momentum konsolidasi menuju Sultra yang lebih informatif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Kedatangan Kejagung di Sultra, AGORA Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi dan Misteri SPP Bupati Bombana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *