Fitrah menekankan beberapa poin krusial terkait tuntutan mereka:
- Transparansi Pelayanan Publik: Dana BOK dan Kapitasi adalah urat nadi pelayanan kesehatan masyarakat. Pengelolaannya harus akuntabel dan tepat sasaran.
- Proses Hukum Objektif: Penegak hukum diminta mengusut kasus ini secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, AMAR mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pembuktian Transparan: “Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang terbuka,” tegas Fitrah.
Rencananya, aksi unjuk rasa tersebut akan dikomandoi langsung oleh Fitrah selaku koordinator lapangan dan akan dilangsungkan di Gedung Kejati Sultra mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Catatan Redaksi: Pernyataan dan tuntutan yang disuarakan oleh AMAR saat ini masih berstatus sebagai dugaan dan bukan merupakan kesimpulan hukum (mengedepankan asas praduga tak bersalah). Pembuktian sepenuhnya berada di ranah kewenangan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Lohia untuk meminta klarifikasi serta memberikan ruang hak jawab terkait tudingan tersebut.














