Sorotan Publik: Proses SIM di Kendari Dinilai Tak Sesuai Regulasi Nasional

Surat Izin Mengemudi (SIM)

BMPPK-SULTRA mengadukan hal ini 

kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Mabes Polri untuk mendesak penindakan terhadap dugaan kelalaian yang diduga disengajakan tersebut.

banner 728x90

Ia menilai, lemahnya implementasi Perpol No. 2/2023 berpotensi menurunkan kualitas pengendara di jalan raya. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap aturan nasional juga mencoreng integritas institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Kendari maupun Kasat Lantas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

Baca juga:  Pemprov Sultra Berduka, Ir. Muhammad Asnan La Amba Tutup Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *