Menurut Andi Syahrir, Pemerintah Provinsi Sultra tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu program prioritas, namun pelaksanaannya harus mengedepankan tata kelola yang sesuai ketentuan.
“Pemerintah provinsi sangat peduli terhadap dunia pendidikan dan salah satu program prioritas kami adalah sektor pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya tentu kami harus mengedepankan tata kelola yang baik,” ujar Andi Syahrir dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu temuan yang sedang ditelaah berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh perangkat daerah tanpa dilengkapi surat kuasa dari kepala daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Selain aspek tata kelola, Pemprov Sultra juga menyebut perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi salah satu alasan anggaran program beasiswa tersebut tidak lagi tersedia dalam perencanaan saat ini.
Dorong Skema Beasiswa yang Lebih Berkeadilan
Visioner Indonesia berharap hasil evaluasi Pemprov Sultra menjadi momentum untuk membangun sistem beasiswa daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau lebih banyak mahasiswa Sultra.
Akril menilai kebijakan pendidikan harus mengutamakan pemerataan manfaat agar APBD benar-benar dirasakan masyarakat secara luas, bukan hanya oleh segelintir penerima.
“Evaluasi ini harus menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kebijakan beasiswa yang lebih berkeadilan. Program pendidikan yang dibiayai APBD harus memberi manfaat bagi sebanyak mungkin mahasiswa Sulawesi Tenggara, sehingga anggaran publik digunakan secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.














