KENDARI, — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Ridwan Badallah, melaporkan dua orang ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman keselamatan melalui media sosial serta pesan elektronik.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Ridwan merasa nama baik dan keselamatannya diserang oleh akun-akun pribadi yang menuduhnya melakukan ujaran rasial tanpa bukti.
“Ada dua laporan berbeda, tapi saling berkaitan. Satu terkait unggahan fitnah di Facebook, dan satu lagi soal ancaman yang dikirim melalui WhatsApp,” jelas Ridwan di Kendari, Selasa (14/10/2025).
Dua terlapor masing-masing berinisial H dan B, sementara satu orang lain berinisial HDT juga disebut ikut menyebarkan konten bermuatan fitnah di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima Ridwan, HDT diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor.
Ridwan menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan bentuk reaksi emosional, tetapi upaya penegakan hukum untuk menjaga nama baik pribadi dan keluarga dari serangan fitnah yang tidak berdasar.
“Ini bukan soal perasaan, tapi soal prinsip. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan dan nama baik saya dipulihkan,” tegasnya.













