Terkait kemungkinan mediasi atau penyelesaian kekeluargaan, Ridwan menolak dengan tegas.
“Tidak ada damai-damaian. Tidak ada pencabutan laporan. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga peringatan penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan orang lain.
“Ini tentang supremasi hukum dan martabat manusia di ruang digital. Jangan sampai media sosial menjadi tempat bebas untuk memfitnah dan mengancam orang lain,” tegasnya.
Ridwan berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sultra dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bersama agar dunia digital tetap menjadi ruang yang sehat, santun, dan beretika.













