Diduga Cangkok Jaringan Starlink Secara Ilegal
Dari hasil penelusuran teknis melalui pemeriksaan ISP dan DNS pada situs-situs kredibel, LKBHMI menemukan fakta bahwa sumber layanan internet yang didistribusikan ke rumah-rumah warga tersebut diduga terhubung langsung dengan penyedia global PT Starlink Services Indonesia.
Praktik ini dilakukan dengan skema mirip RT/RW Net, di mana pengelola bertindak sebagai pembeli paket residensial atau bisnis, lalu menjualnya kembali (resell) kepada masyarakat luas melalui kabel LAN atau fiber optic. Padahal, ketentuan layanan (Terms of Service) Starlink secara tegas melarang penjualan kembali akses internet tanpa otorisasi tertulis.
“Kami menduga kuat bahwa sejak awal pihak perusahaan atau pengelola tidak memiliki PKS dengan pihak Starlink Indonesia untuk menjalankan bisnis ini,” cetus Alfan.
Desakan Tindakan Tegas Pemerintah dan APH
Melihat potensi kerugian ekonomi konsumen serta hilangnya potensi pendapatan pajak daerah akibat operasional bisnis beromset ratusan pelanggan ini, LKBHMI mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak para pelaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap pihak yang menyelenggarakan atau menjual kembali jasa telekomunikasi kepada publik wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp600 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, nomor kontak pengelola yang tertera pada portal perusahaan belum dapat dihubungi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah.














