Penerbitan Buku: Hak Restitusi Korban Human Trafficking

Buku Hak Restitusi Korban Human Trafficking

Meskipun kemudian, sebagaimana yang dibahas dalam bukuini, masih terdapat kendala pemenuhan hak restitusi korbanperdagangan orang, mencakup analisa pemenuhan unsur pidanaTPPO oleh aparat penegak hukum, koordinasi dalam prosesperhitungan restitusi, serta masih adanya celah dalam UUTPPO yang menyebabkan terhambatnya pemenuhan hakrestitusi oleh pelaku kepada korban. 

Ia berharap buku ini dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait kebijakan dan praktik hukum yang lebih berpihak kepada korban, serta memperkuat komitmen negara dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang, serta melindungi Hak Asasi Manusia.

banner 728x90

Dalam sekapur sirihnya Ali Mazi, S.H. menyampaikan peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah memberitahukan kepada korban akan haknya dalam pengajuan permohonan restitusi kepengadilan, dengan memberikan petunjuk kepada penyidikuntuk melengkapi berkas perkara dengan permohonan ganti rugi. 

Kejaksaan juga berhak untuk menyita aset-aset tersangka sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepadakorban, baik kerugian material maupun immaterial yang sudah ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dan besaran nilai restitusi tersebut diberitahukankepada korban dan pelaku. Ia menitip dua pesan. 

Pertama, perlunya melakukan kajian mengenai restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untukmeningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan TPPOdan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentangbahaya TPPO. 

Kedua, perlunya merevisi UU Nomor 21 Tahun2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Diharapkan keterpaduan para penegak hukum, agar bersinergi untuk dapat meringankan beban dari korban TPPO.

Akhir kata, sebagai penulis, Rudy berharap adanya rekonstruksi peraturan terkait pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar pemberian restitusi tersebut menjadi lebih mudah dilaksanakan termasuk pidana kurungan pengganti atas restitusi yang maksimal satu tahun, yang menjadi celah bagi terpidana untuk lebih memilih menjalani kurungan pengganti daripada membayar restitusi. 

Baca juga:  JAN: Penunjukan Brigjen Desy, Wujud Nyata Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Semoga buku ini dapat menjadi panduan yang informatif dan menginspirasi bagi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan siapa pun yang peduli denganisu perdagangan orang. Mari bersama-sama kita telusuri jalan restitusi, demi mengembalikan yang hilang dan membangun masa depan yang lebih adil dan berbelas kasih bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *