KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Program ini menjadi salah satu prioritas strategis daerah dalam menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahun ini, Pemprov Sultra menargetkan rehabilitasi sebanyak 600 unit rumah yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Setiap unit rumah dialokasikan anggaran sebesar Rp50 juta, dengan harapan mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kualitas tempat tinggal penerima manfaat.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari tahap perencanaan, pendataan calon penerima, survei lapangan, hingga proses pembangunan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran program meliputi Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka, Wakatobi, Bombana, Konawe, Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Muna, dan Muna Barat. Pemerataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah.













