KAMASTA menilai keberadaan jaringan internet ilegal dapat mengganggu tata kelola telekomunikasi, memicu persaingan usaha tidak sehat, hingga membuka potensi penyalahgunaan jaringan yang sulit diawasi.
Salah satu tokoh pemuda, Anugrah, meminta aparat segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Polda Sultra bersama instansi terkait harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan bisnis internet ilegal di Muna dan Muna Barat. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anugrah.
Selain meminta penegakan hukum, masyarakat juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat internet satelit di wilayah Sulawesi Tenggara.
Masyarakat berharap aparat dapat segera mengambil langkah konkret guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban sektor telekomunikasi di daerah.














