News  

KMI Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang: Hukum Tak Pandang Bulu


JAKARTA,- Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kericuhan 27 Agustus 2026. Langkah cepat penyidik dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan profesional dan tidak pandang bulu.

“Kami dari KMI mengapresiasi kinerja jajaran Polda Metro Jaya yang telah bekerja cepat, cermat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Penetapan tiga tersangka adalah bukti bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, kepada Media, Sabtu (12/9).

banner 728x90

Diketahui, ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 16 saksi, serta melibatkan berbagai ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, hingga hukum pidana. Tim Inafis Polda Metro Jaya bahkan berhasil menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. FP melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan potongan kayu. DDS menyeret dan menendang korban di tengah jalan raya. Sementara DS turut melakukan pemukulan dan menyeret korban sebelum akhirnya dikeroyok. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Sekjen AP2 Indonesia Desak Mabes Polri Tangkap Pelawak yang Hina Suku dan Budaya Toraja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *