“ASN harus hadir sebagai pelayan masyarakat. Digitalisasi ini adalah simbol perubahan—pelayanan harus cepat, mudah, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem layanan digital harus terstandar dan bebas dari praktik negosiasi. Seluruh proses, mulai dari verifikasi hingga persetujuan dokumen, harus berjalan secara jelas, terukur, dan akuntabel.
Selain itu, penguatan peran admin layanan digital dinilai menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Admin diharapkan mampu mengelola proses verifikasi, validasi, hingga distribusi dokumen secara elektronik dengan profesional.
Di akhir sambutannya, Mansur berharap inovasi digitalisasi layanan ini tidak berhenti pada tahap peluncuran saja, melainkan terus dikembangkan dan menjadi model yang dapat diterapkan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah awal. Kita ingin layanan Kemenag ke depan semakin modern, mudah diakses, cepat, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.













