4. Membayar pajak atas alat berat.
5. Menyalurkan dana CSR bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.
“Saya tidak menuntut lebih dari yang diwajibkan. Hanya minta komitmen dipenuhi dan jangan dilupakan setelah izin keluar,” ujarnya mengingatkan.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh jajaran OPD agar memberikan pelayanan yang efisien kepada investor. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan penghambat.
“Kalau bisa cepat, kenapa diperlambat? Kalau bisa mudah, kenapa dipersulit?” ucapnya tegas.
Peringatan juga diberikan kepada pelaku usaha agar melaporkan LKPM triwulan II secara daring antara 10–17 Juli 2025 melalui sistem LKPM Online.
Acara ditutup dengan peluncuran Same Day Service Tanpa Pungli, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Gubernur dan jajaran Forkopimda, sebagai simbol layanan investasi yang cepat dan transparan.
Menutup sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak semua pihak untuk membangun Sulawesi Tenggara sebagai destinasi investasi unggulan di Indonesia Timur.
“Kita ingin Sultra bukan hanya jadi tujuan investasi, tapi menjadi rumah besar pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tandasnya.













