Gubernur Sultra Bantah Teken PKKPR Tambang di Wawonii

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), turun langsung meninjau lahan milik pemerintah provinsi di Nanga-nanga

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, membantah tudingan bahwa dirinya menandatangani Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Menurut Gubernur yang akrab disapa ASR itu, seluruh proses perizinan PKKPR dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Saya perlu tegaskan, izin itu bukan saya yang menandatangani. PKKPR diterbitkan langsung oleh Kementerian Investasi melalui sistem OSS,” kata purnawirawan TNI AD tersebut saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026).

ASR juga memperlihatkan dokumen PKKPR bernomor 16042510217412001. Dalam dokumen itu tercantum nama pelaku usaha PT Adnan Jaya Sekawan, dengan klasifikasi usaha penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya.

Lokasi kegiatan usaha tersebut tersebar di 10 desa yang berada di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan. Desa-desa dimaksud meliputi Baho Puu Wulu, Tumbu-Tumbu Jaya, Mekar Sari, Wawo Indah, Lampeapi Baru, Lamongupa, Puurau, Rawa Indah, Lampeapi, dan Wungkulo.

Baca juga:  Sekda Sultra Sampaikan Pesan Gubernur pada Wisuda Sarjana Universitas Muhammadiyah Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *